WAKTU
3 Mei 2019
08.00 – 16.30 WIB
Pelatihan pajak di divisi HRD akan mempelajari masalah perpajakan pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi dan masih banyak lagi.
Orang awam berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan bagian pajak tetapi kenyataannya semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Masih banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya.
Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. pelatihan pajak mutlak diperlukan HRD.
3 Mei 2019
08.00 – 16.30 WIB
Hotel Amaris La Codefin, Kemang.*
Jalan Kemang I No.3-5, Jakarta Selatan.
Jakarta
Kepastian tempat akan kami beritahukan kemudian.
HRD SPOT memasarkan jasa pelatihan dan workshop, baik public training maupun inhouse training. Harga yang tertera dalam website ini merupakan harga langsung yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara training. Layanan yang kami berikan gratis, kami tidak memungut biaya apapun dari calon peserta.
Partner kami adalah perusahaan penyelenggara training yang telah teruji kualitasnya. Pelatihan diselenggarakan di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Bandung, Surabaya dan Batam. Jaringan kami juga menyelenggarakan pelatihan di kota-kota mancanegara seperti Hongkong dan Singapura